WARTA NUSANTARA – Film “Vina: Sebelum 7 Hari” tengah mencuri perhatian netizen dan menjadi topik yang viral di media sosial. Kisah yang diangkat dalam film ini berdasarkan pada kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Vina pada tahun 2016 di Cirebon.
Viralnya film ini telah membangkitkan kembali kepedulian banyak orang terhadap kasus tragis tersebut. Terlebih lagi, setelah viralnya film, Polda Jawa Barat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tiga tersangka yang masih buron.
Reaksi masyarakat terhadap viralnya film ini sangat kuat, dengan banyaknya tuntutan agar pihak kepolisian segera menangkap ketiga pelaku yang masih buron. Netizen juga mempertanyakan mengapa ketiga pelaku belum ditangkap meskipun sudah delapan tahun berlalu dan sudah ada delapan pelaku lain yang tertangkap.
Polda Jawa Barat menggunakan media sosial untuk mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram @humaspoldajabar, diketahui bahwa ketiga pelaku yang masih buron adalah Pegi alias Perong (usia 22 tahun pada tahun 2016 dan 30 tahun pada tahun 2024), Andi (usia 23 tahun pada tahun 2016 dan 31 tahun pada tahun 2024), serta Dani (usia 20 tahun pada tahun 2016 dan 28 tahun pada tahun 2024). Salah satu dari ketiga pelaku yang masih buron juga diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Vina.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita terjadi pada bulan Agustus 2016. Menurut informasi yang dikutip dari CURHAT BANG Denny Sumargo pada tanggal 15 Mei 2024, keluarga Vina mengungkapkan bahwa pada Sabtu malam tanggal 27 Agustus 2016, Vina meminta izin kepada keluarganya untuk pergi bersama kekasihnya, Eki.
Pernyataan Marliyana kepada media pada tanggal 14 Mei 2024 menyatakan kebahagiaan keluarga bahwa polisi telah menetapkan DPO dan telah mulai bergerak. Mereka merasa lega karena upaya mereka dalam mencari keadilan dan pembuatan film telah mendapat respons positif.